Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) bagi BPR dan Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD) bagi BPRS diatur dalam POJK Nomor 23 Tahun 2022, dilengkapi ketentuan pelaksana SEOJK Nomor 11/SEOJK.03/2023. Regulasi ini mencabut POJK 49/POJK.03/2017 dan PBI 13/5/PBI/2011 yang lama, dengan tujuan mencegah konsentrasi risiko kredit berlebihan pada satu debitur atau kelompok debitur.
Batas Persentase yang Berlaku
POJK 23/2022 menetapkan tiga kategori batas berdasarkan hubungan debitur dengan BPR/BPRS:
- —Pihak terkait (memiliki hubungan kepemilikan, kepengurusan, atau keuangan dengan BPR/BPRS): paling tinggi 10% dari modal
- —Satu peminjam pihak tidak terkait: paling tinggi 20% dari modal
- —Satu kelompok peminjam pihak tidak terkait: paling tinggi 30% dari modal
Penempatan dana antar bank kepada BPR/BPRS lain yang merupakan pihak tidak terkait juga dibatasi maksimal 20% dari modal.
Larangan Tegas dalam POJK Ini
BPR dan BPRS dilarang membuat perikatan atau menetapkan persyaratan yang menyebabkan pelanggaran BMPK/BMPD, serta dilarang memberikan penyediaan dana yang menyebabkan pelanggaran batas tersebut — bahkan jika pelanggaran itu tidak disengaja akibat kurangnya pemantauan berkelanjutan.
Tantangan Monitoring Berkelanjutan
Tantangan terbesar bukan pada saat pencairan kredit awal, melainkan pada pemantauan berkelanjutan — terutama untuk kelompok peminjam yang terafiliasi tapi tidak selalu terlihat jelas dari sisi administratif. Banyak BPR/BPRS belum punya sistem yang secara otomatis mendeteksi ketika akumulasi kredit ke satu kelompok debitur mendekati batas 30% dari modal, sehingga pelanggaran baru terdeteksi saat pemeriksaan OJK — bukan saat proses persetujuan kredit berjalan.
Langkah Praktis
Menyusun kertas kerja monitoring BMPK/BMPD yang memetakan seluruh debitur ke kategori pihak terkait/tidak terkait dan kelompok peminjam, diperbarui setiap ada pencairan baru, membantu tim kredit mendeteksi potensi pelanggaran sebelum kredit dicairkan — bukan setelah laporan disampaikan ke OJK.
Program ini dibahas lengkap di BMPK/BMPD InDeo Institute.