InDeo Institute membantu BPR, BPR Syariah, dan lembaga keuangan mikro memahami dan menerapkan POJK/SEOJK terkini — melalui program training yang menghasilkan kertas kerja siap pakai untuk operasional harian.
Sejak UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK menerbitkan serangkaian ketentuan baru yang mengubah cara BPR dan BPR Syariah dikelola — dari tata kelola, kualitas aset, permodalan, hingga pelaporan.
12 pilar wajib, termasuk aspek pemegang saham dan tata kelola syariah bagi BPRS.
Modal inti minimum Rp6 miliar tetap berlaku, dengan dorongan konsolidasi bagi yang belum memenuhi.
Ketentuan baru soal CKPN, restrukturisasi, dan agunan yang diambil alih.
Terintegrasi penuh melalui sistem APOLO, berkala maupun insidental.
Kewajiban baru penyaluran pembiayaan UMKM yang mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif, dengan rencana strategis wajib masuk RBB 2026.
Setiap program menjawab satu ketentuan POJK/SEOJK secara spesifik. Peserta tidak hanya memahami isi regulasi, tetapi pulang membawa kertas kerja standar yang bisa langsung diadaptasi ke institusi masing-masing.
Memahami kewajiban tata kelola BPR/BPRS terbaru, dari peran pemegang saham hingga fungsi kepatuhan dan audit intern, termasuk lapisan tata kelola syariah bagi BPRS.
Membangun kerangka identifikasi, pengukuran, dan mitigasi risiko operasional serta kredit di lingkungan BPR/BPRS.
Menyusun strategi pemenuhan modal inti minimum dan kesiapan skenario konsolidasi atau merger bagi BPR/BPRS grup, termasuk menuangkannya ke dalam Rencana Bisnis (RBB) sesuai cakupan baru — penawaran umum efek, penyertaan modal, sinergi perbankan, dan jenis kantor.
Menerapkan penilaian kualitas aset produktif dan nonproduktif, perhitungan CKPN, serta penanganan restrukturisasi sesuai ketentuan terbaru.
Memahami batas maksimum pemberian kredit/pembiayaan dan cara memonitornya secara berkelanjutan.
Menyusun dan merekonsiliasi laporan berkala maupun insidental sesuai standar pelaporan OJK terbaru.
Membangun program kerja tahunan fungsi kepatuhan dan audit intern yang sesuai ekspektasi pengawasan OJK.
Mempersiapkan calon Direksi, Dewan Komisaris, dan DPS menghadapi penilaian kemampuan dan kepatutan OJK.
Membangun tata kelola teknologi informasi, manajemen risiko TI, keamanan informasi, Disaster Recovery Plan, serta ketahanan dan keamanan siber sesuai ketentuan pengganti POJK 75/2016 — termasuk kesiapan menghadapi masa transisi 1 tahun sejak diundangkan.
Menyusun kebijakan dan prosedur perlindungan konsumen sesuai standar sektor jasa keuangan.
Mempersiapkan kerangka operasional untuk layanan keuangan tanpa kantor dan digitalisasi proses internal.
Menyusun kebijakan, prosedur, dan rencana strategis penyaluran pembiayaan UMKM sesuai prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif — termasuk kesiapan tata kelola dan manajemen risiko yang dipersyaratkan, serta penyusunan rencana bisnis untuk tahun 2026.
Bukan penyedia training umum — seluruh program dirancang khusus untuk kebutuhan lembaga keuangan dan perbankan.
Setiap program menghasilkan template dan working paper standar yang bisa langsung diadopsi ke operasional Anda.
Program dapat difasilitasi langsung di kantor BPR/BPRS Anda, termasuk untuk institusi di luar Jakarta.
Setiap program direview mengikuti perubahan POJK/SEOJK terbaru dari OJK.
Setiap BPR/BPRS memiliki tantangan regulasi yang berbeda. Hubungi kami untuk mendiskusikan program yang paling sesuai dengan kebutuhan institusi Anda.