Sebelum menjabat, calon Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah BPR/BPRS wajib menjalani Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) sesuai POJK Nomor 27/POJK.03/2016. Proses ini bukan sekadar formalitas administratif — kegagalan lolos fit and proper test bisa menunda pengangkatan pengurus dan mengganggu kelangsungan operasional institusi.
Dua Aspek Utama yang Dinilai
- —Kemampuan (competence) — kompetensi, pengalaman, dan pengetahuan yang relevan dengan jabatan yang akan diemban
- —Kepatutan (propriety) — integritas, reputasi keuangan, dan rekam jejak yang tidak tercela
Tahapan Umum Proses Penilaian
- Pengajuan dokumen kelengkapan oleh institusi ke OJK
- Penilaian administratif atas riwayat pendidikan, pengalaman kerja, dan rekam jejak
- Wawancara langsung dengan pengawas OJK (untuk sebagian jabatan tertentu)
- Keputusan persetujuan atau penolakan oleh OJK
Kesalahan yang Sering Terjadi
Banyak calon pengurus BPR/BPRS baru mempersiapkan dokumen dan menyusun narasi kompetensi mereka setelah menerima jadwal wawancara — padahal proses ini idealnya dipersiapkan jauh sebelum pengajuan resmi diajukan. Kelemahan yang paling sering ditemukan bukan pada kompetensi teknis, melainkan pada kemampuan menjelaskan secara koheren bagaimana pengalaman kerja sebelumnya relevan dengan tanggung jawab tata kelola BPR/BPRS yang diatur POJK 9/2024.
Langkah Persiapan Praktis
Menyusun checklist dokumen dan simulasi wawancara berbasis pertanyaan yang umum diajukan OJK — mencakup pemahaman tata kelola, manajemen risiko, dan tanggung jawab fidusia — membantu calon pengurus menghadapi proses penilaian dengan lebih percaya diri dan terstruktur.
Program ini dibahas lengkap di Kesiapan Fit & Proper Test InDeo Institute.