Manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif bagi BPR/BPRS — ia adalah salah satu dari 12 pilar tata kelola wajib sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2024, dengan ketentuan teknisnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2015 juncto SEOJK Nomor 1/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR.

Delapan Jenis Risiko yang Wajib Dikelola

Sesuai ketentuan OJK, BPR/BPRS wajib mengelola delapan jenis risiko secara terintegrasi:

Empat Proses Inti Manajemen Risiko

  1. Identifikasi risiko pada seluruh aktivitas fungsional
  2. Pengukuran dan pemantauan risiko secara berkala
  3. Pengendalian risiko melalui kebijakan, prosedur, dan limit
  4. Sistem informasi manajemen risiko yang terdokumentasi

Kaitan dengan Program Anti-Fraud

Fraud awareness dan sistem whistleblowing harus terintegrasi dengan manajemen risiko operasional — bukan berdiri sendiri sebagai dokumen terpisah. OJK menilai efektivitas anti-fraud dari bagaimana ia terhubung dengan proses identifikasi dan pengendalian risiko operasional sehari-hari.

Tantangan yang Sering Ditemui

Banyak BPR/BPRS memiliki kebijakan manajemen risiko yang disalin dari template generik tanpa disesuaikan dengan skala usaha dan profil risiko institusi masing-masing. Akibatnya, dokumen terlihat lengkap di atas kertas namun tidak benar-benar dipakai sebagai alat pengambilan keputusan sehari-hari — celah yang mudah terlihat saat pemeriksaan OJK.

Program ini dibahas lengkap di Manajemen Risiko & Anti-Fraud InDeo Institute.