Manajemen risiko bukan sekadar kewajiban administratif bagi BPR/BPRS — ia adalah salah satu dari 12 pilar tata kelola wajib sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2024, dengan ketentuan teknisnya diatur dalam POJK Nomor 13/POJK.03/2015 juncto SEOJK Nomor 1/SEOJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR.
Delapan Jenis Risiko yang Wajib Dikelola
Sesuai ketentuan OJK, BPR/BPRS wajib mengelola delapan jenis risiko secara terintegrasi:
- —Risiko kredit
- —Risiko operasional (termasuk fraud)
- —Risiko likuiditas
- —Risiko kepatuhan
- —Risiko hukum
- —Risiko reputasi
- —Risiko stratejik
Empat Proses Inti Manajemen Risiko
- Identifikasi risiko pada seluruh aktivitas fungsional
- Pengukuran dan pemantauan risiko secara berkala
- Pengendalian risiko melalui kebijakan, prosedur, dan limit
- Sistem informasi manajemen risiko yang terdokumentasi
Kaitan dengan Program Anti-Fraud
Fraud awareness dan sistem whistleblowing harus terintegrasi dengan manajemen risiko operasional — bukan berdiri sendiri sebagai dokumen terpisah. OJK menilai efektivitas anti-fraud dari bagaimana ia terhubung dengan proses identifikasi dan pengendalian risiko operasional sehari-hari.
Tantangan yang Sering Ditemui
Banyak BPR/BPRS memiliki kebijakan manajemen risiko yang disalin dari template generik tanpa disesuaikan dengan skala usaha dan profil risiko institusi masing-masing. Akibatnya, dokumen terlihat lengkap di atas kertas namun tidak benar-benar dipakai sebagai alat pengambilan keputusan sehari-hari — celah yang mudah terlihat saat pemeriksaan OJK.
Program ini dibahas lengkap di Manajemen Risiko & Anti-Fraud InDeo Institute.