POJK Nomor 1/POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif memberi kerangka hukum bagi BPR/BPRS untuk menjangkau nasabah di luar cakupan kantor fisik — sejalan dengan pilar akselerasi digitalisasi dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah (RP2B) 2024-2027.

Apa itu Layanan Keuangan Tanpa Kantor (LKD)?

LKD memungkinkan BPR/BPRS bekerja sama dengan agen (perorangan atau badan usaha) untuk menyediakan layanan keuangan dasar — seperti pembukaan rekening sederhana, setoran, dan penarikan — tanpa memerlukan kehadiran fisik kantor cabang, sehingga menjangkau wilayah yang selama ini sulit dilayani secara ekonomis.

Kaitan dengan POJK 34/2025 tentang TI

Transformasi digital melalui LKD tidak bisa dipisahkan dari kewajiban tata kelola dan keamanan TI sesuai POJK 34/2025 — setiap perluasan layanan digital menambah permukaan risiko siber yang harus dikelola melalui arsitektur TI dan manajemen risiko TI yang memadai. BPR/BPRS yang ingin memperluas LKD tanpa memperkuat fondasi TI-nya berisiko menciptakan celah keamanan baru.

Elemen Kesiapan Operasional

Tantangan bagi BPR/BPRS

Banyak BPR/BPRS tertarik memperluas jangkauan lewat LKD namun belum memiliki kerangka operasional yang terdokumentasi — mulai dari kriteria seleksi agen hingga mekanisme eskalasi jika terjadi kesalahan transaksi di lapangan. Tanpa kerangka ini, ekspansi digital berisiko menimbulkan masalah operasional yang lebih besar daripada manfaat jangkauan yang didapat.

Program ini dibahas lengkap di Transformasi Digital & Layanan Keuangan Digital InDeo Institute.