Training & Konsultasi Tata Kelola

Training Tata Kelola BPR/BPRS — 12 Pilar Wajib sesuai POJK 9/2024

Program training bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan tim kepatuhan BPR/BPR Syariah untuk memahami dan menerapkan 12 pilar tata kelola sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2024 dan POJK Nomor 25 Tahun 2024 — lengkap dengan kertas kerja siap pakai.

Konsultasi Program Ini
Mengapa Penting

Tata Kelola yang Lemah adalah Penyebab Utama Kegagalan BPR

Sejak 1 Juli 2024, seluruh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Indonesia wajib menerapkan kerangka tata kelola yang jauh lebih luas — dari 11 menjadi 12 pilar, dengan penambahan aspek pemegang saham. OJK secara terbuka menyatakan bahwa kegagalan penerapan tata kelola yang baik kerap menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah — menjadikan pemenuhan 12 pilar ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator kesehatan institusi yang dipantau ketat OJK.

Cakupan Program

12 Pilar Tata Kelola yang Dibahas

Training ini membedah seluruh pilar sesuai POJK 9/2024, dengan porsi khusus tata kelola syariah (POJK 25/2024) bagi peserta dari BPR Syariah.

  1. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi
  2. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris
  3. Kelengkapan dan pelaksanaan tugas komite
  4. Aspek pemegang saham (pilar baru POJK 9/2024)
  5. Penerapan fungsi kepatuhan
  6. Penerapan fungsi audit intern
  7. Penerapan fungsi audit ekstern
  8. Penerapan manajemen risiko dan pengendalian intern
  9. Batas Maksimum Pemberian Kredit/Pembiayaan
  10. Rencana bisnis BPR/BPRS
  11. Transparansi kondisi keuangan dan non-keuangan
  12. Tata kelola syariah & peran DPS (khusus BPRS, POJK 25/2024)
Output yang dibawa pulang peserta: Template self-assessment tata kelola dan matriks pemenuhan 12 pilar yang bisa langsung diadaptasi ke institusi Anda — bukan sekadar materi presentasi.
Untuk Siapa

Peserta yang Tepat

Direksi & Dewan Komisaris

Memahami tanggung jawab strategis dan pengawasan sesuai pilar-pilar baru, termasuk aspek pemegang saham.

Tim Kepatuhan & Audit Intern

Menyusun dokumentasi self-assessment yang bisa dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan OJK.

Dewan Pengawas Syariah (BPRS)

Memperkuat peran pengawasan syariah sesuai ketentuan POJK 25/2024 yang baru.

Calon Direksi/Komisaris

Persiapan pemahaman tata kelola sebelum menjalani Fit and Proper Test OJK.

Kenapa InDeo Institute

Bukan Training Generik

Fokus Perbankan Sejak 2010

Bukan penyedia training umum lintas industri — seluruh materi dirancang khusus untuk lembaga keuangan.

Kertas Kerja Siap Pakai

Peserta pulang membawa template yang bisa langsung dipakai, bukan sekadar teori regulasi.

Selalu Mengikuti Regulasi Terkini

Materi direview mengikuti perubahan POJK/SEOJK terbaru dari OJK, termasuk turunan SEOJK 2025.

In-House di Seluruh Indonesia

Program dapat difasilitasi langsung di kantor BPR/BPRS Anda, termasuk di luar Jakarta.

FAQ

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Apa itu POJK 9/2024 tentang tata kelola BPR?

POJK Nomor 9 Tahun 2024 adalah peraturan OJK tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah, yang memperluas kerangka tata kelola menjadi 12 pilar wajib, termasuk penambahan aspek pemegang saham sebagai pilar baru.

Apakah training ini juga mencakup BPR Syariah?

Ya. Untuk BPR Syariah, materi dilengkapi dengan POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah, termasuk penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Apakah program bisa diselenggarakan in-house di kantor kami?

Bisa. Program dapat difasilitasi langsung di kantor BPR/BPRS Anda di seluruh Indonesia, disesuaikan dengan kondisi dan struktur organisasi masing-masing institusi.

Output apa yang didapat peserta setelah training?

Peserta mendapatkan template self-assessment tata kelola dan matriks pemenuhan 12 pilar yang bisa langsung diadaptasi ke operasional institusi masing-masing.

Diskusikan Kebutuhan Tata Kelola Institusi Anda

Hubungi kami untuk mendiskusikan jadwal, format (online/in-house), dan penyesuaian materi sesuai kondisi BPR/BPRS Anda.

Chat via WhatsApp   Kirim Email