Program training bagi Direksi, Dewan Komisaris, dan tim kepatuhan BPR/BPR Syariah untuk memahami dan menerapkan 12 pilar tata kelola sesuai POJK Nomor 9 Tahun 2024 dan POJK Nomor 25 Tahun 2024 — lengkap dengan kertas kerja siap pakai.
Konsultasi Program IniSejak 1 Juli 2024, seluruh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah di Indonesia wajib menerapkan kerangka tata kelola yang jauh lebih luas — dari 11 menjadi 12 pilar, dengan penambahan aspek pemegang saham. OJK secara terbuka menyatakan bahwa kegagalan penerapan tata kelola yang baik kerap menjadi salah satu penyebab utama kegagalan BPR dan BPR Syariah — menjadikan pemenuhan 12 pilar ini bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan indikator kesehatan institusi yang dipantau ketat OJK.
Training ini membedah seluruh pilar sesuai POJK 9/2024, dengan porsi khusus tata kelola syariah (POJK 25/2024) bagi peserta dari BPR Syariah.
Memahami tanggung jawab strategis dan pengawasan sesuai pilar-pilar baru, termasuk aspek pemegang saham.
Menyusun dokumentasi self-assessment yang bisa dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan OJK.
Memperkuat peran pengawasan syariah sesuai ketentuan POJK 25/2024 yang baru.
Persiapan pemahaman tata kelola sebelum menjalani Fit and Proper Test OJK.
Bukan penyedia training umum lintas industri — seluruh materi dirancang khusus untuk lembaga keuangan.
Peserta pulang membawa template yang bisa langsung dipakai, bukan sekadar teori regulasi.
Materi direview mengikuti perubahan POJK/SEOJK terbaru dari OJK, termasuk turunan SEOJK 2025.
Program dapat difasilitasi langsung di kantor BPR/BPRS Anda, termasuk di luar Jakarta.
POJK Nomor 9 Tahun 2024 adalah peraturan OJK tentang Penerapan Tata Kelola bagi BPR dan BPR Syariah, yang memperluas kerangka tata kelola menjadi 12 pilar wajib, termasuk penambahan aspek pemegang saham sebagai pilar baru.
Ya. Untuk BPR Syariah, materi dilengkapi dengan POJK Nomor 25 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah, termasuk penguatan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Bisa. Program dapat difasilitasi langsung di kantor BPR/BPRS Anda di seluruh Indonesia, disesuaikan dengan kondisi dan struktur organisasi masing-masing institusi.
Peserta mendapatkan template self-assessment tata kelola dan matriks pemenuhan 12 pilar yang bisa langsung diadaptasi ke operasional institusi masing-masing.
Hubungi kami untuk mendiskusikan jadwal, format (online/in-house), dan penyesuaian materi sesuai kondisi BPR/BPRS Anda.
Chat via WhatsApp Kirim Email