POJK Nomor 7 Tahun 2026 mempertegas kewajiban modal inti minimum Rp6 miliar bagi BPR, diselaraskan dengan POJK 7/2024 dan POJK 1/2024. OJK secara aktif mendorong konsolidasi bagi BPR/BPRS dalam kepemilikan pemegang saham pengendali yang sama.

RBB sebagai Dokumen Kunci

SEOJK Nomor 24/2025 memperbarui ketentuan Rencana Bisnis (RBB), memperluas cakupannya ke penawaran umum efek, penyertaan modal, sinergi perbankan, dan kebijakan konsolidasi. Artinya, rencana pemenuhan modal inti dan skenario konsolidasi kini perlu dituangkan eksplisit dalam RBB — bukan hanya dibahas informal antar direksi dan pemegang saham.

Langkah Praktis

Menyusun kertas kerja proyeksi modal inti secara berkala — bukan hanya menjelang tenggat — memungkinkan direksi mengambil keputusan lebih awal, baik penambahan modal maupun membuka diskusi konsolidasi dari posisi yang lebih siap secara data.

Program ini dibahas lengkap di Kesiapan Permodalan & Konsolidasi InDeo Institute.