POJK Nomor 1 Tahun 2024 menyempurnakan ketentuan kualitas aset BPR — mencakup Agunan Yang Diambil Alih, keselarasan dengan UU P2SK, dan penyesuaian standar akuntansi entitas privat berlaku 1 Januari 2025. Untuk BPRS, POJK 24/2024 memperluas cakupan aset produktif dan nonproduktif.
Mengapa Ini Signifikan
Perubahan standar akuntansi menuju entitas privat berarti metodologi CKPN bergeser — bukan lagi murni berbasis kolektibilitas standar, tetapi pendekatan penilaian kerugian yang lebih mencerminkan kondisi ekonomi aktual debitur. Institusi yang masih menghitung CKPN secara sederhana perlu memperbarui metodologi kerja, bukan sekadar angka.
Tantangan di Lapangan
Tim kredit seringkali masih pakai template kualitas aset dan CKPN lama, terutama untuk kasus restrukturisasi kompleks atau debitur dengan riwayat kolektibilitas berubah pasca-pandemi — tanpa kertas kerja konsisten, hasil penilaian antar periode sulit dipertanggungjawabkan saat pemeriksaan.
Program ini dibahas lengkap di Kualitas Aset & CKPN InDeo Institute.