Pada 2 September 2025, OJK mengundangkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Berbeda dari kebanyakan POJK yang bersifat pengawasan kelembagaan, regulasi ini langsung menyasar cara BPR/BPRS menyalurkan pembiayaan UMKM sehari-hari — dan tenggat penyesuaiannya sudah berjalan.
Tiga Lapis Kewajiban
- 1.Tata kelola — Direksi wajib menetapkan rencana strategis dan kebijakan pembiayaan UMKM; unit/fungsi khusus wajib ada (boleh rangkap)
- 2.Manajemen risiko — penguatan pengawasan aktif direksi/komisaris, kebijakan limit risiko, dan sistem pengendalian intern
- 3.Rencana bisnis — rencana penyaluran pembiayaan UMKM wajib masuk RBB, pertama kali untuk RBB 2026
Tenggat yang Perlu Diperhatikan
Kebijakan dan prosedur wajib disesuaikan paling lambat 4 bulan sejak POJK berlaku efektif (awal November 2025) — tenggat ini sudah lewat sejak awal 2026. Pelanggaran dikenai sanksi bertingkat, dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Banyak BPR/BPRS sudah menyalurkan pembiayaan UMKM secara alami, namun belum mendokumentasikannya dalam kerangka formal yang diminta POJK ini — celah kepatuhan yang mudah luput meski substansinya sudah berjalan baik.
Program ini dibahas lengkap di Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM InDeo Institute.