Pada 2 September 2025, OJK mengundangkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM. Berbeda dari kebanyakan POJK yang bersifat pengawasan kelembagaan, regulasi ini langsung menyasar cara BPR/BPRS menyalurkan pembiayaan UMKM sehari-hari — dan tenggat penyesuaiannya sudah berjalan.

Tiga Lapis Kewajiban
Tenggat yang Perlu Diperhatikan

Kebijakan dan prosedur wajib disesuaikan paling lambat 4 bulan sejak POJK berlaku efektif (awal November 2025) — tenggat ini sudah lewat sejak awal 2026. Pelanggaran dikenai sanksi bertingkat, dari teguran tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.

Banyak BPR/BPRS sudah menyalurkan pembiayaan UMKM secara alami, namun belum mendokumentasikannya dalam kerangka formal yang diminta POJK ini — celah kepatuhan yang mudah luput meski substansinya sudah berjalan baik.

Program ini dibahas lengkap di Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM InDeo Institute.