Pada 16–17 Desember 2025, OJK menetapkan POJK Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah, menggantikan sepenuhnya POJK 75/2016 dan SEOJK 15/2017 yang selama ini jadi acuan standar TI BPR/BPRS.
Empat Area yang Diwajibkan
- —Tata kelola TI — Direksi & Komisaris memastikan strategi TI selaras rencana bisnis
- —Arsitektur TI — wajib bagi yang punya layanan digital, mandiri atau kerja sama pihak ketiga
- —Manajemen risiko TI — identifikasi, pengukuran, pemantauan, pengendalian risiko secara efektif
- —Keamanan & ketahanan siber — sistem keamanan informasi, Disaster Recovery Plan teruji, Aplikasi Inti Perbankan andal
Tenggat
Berlaku 1 tahun sejak diundangkan — sekitar akhir 2026. Terasa longgar, namun cakupannya (dokumentasi tata kelola, arsitektur TI, pengujian DRP) butuh waktu persiapan yang tidak singkat, terutama bagi institusi yang selama ini mengandalkan pengaturan TI ad hoc tanpa dokumentasi formal.
Program ini dibahas lengkap di Tata Kelola & Keamanan TI BPR/BPRS InDeo Institute.