Sejak 1 Juli 2024, seluruh BPR/BPRS menghadapi kerangka tata kelola yang lebih ketat melalui POJK Nomor 9 Tahun 2024, yang memperluas tata kelola menjadi 12 pilar — dengan penambahan aspek pemegang saham sebagai pilar baru.
Cakupan 12 Pilar
Mencakup pelaksanaan tugas Direksi, Dewan Komisaris, dan komite; fungsi kepatuhan; audit intern dan ekstern; manajemen risiko dan anti-fraud; benturan kepentingan; integritas pelaporan dan sistem TI; hingga rencana bisnis. Bagi BPRS, POJK 25/2024 melengkapi dengan penguatan peran Dewan Pengawas Syariah.
Yang Sering Terlewat
Banyak BPR/BPRS sudah punya sebagian struktur tata kelola, namun belum mendokumentasikannya secara sistematis dalam bentuk yang bisa diaudit — terutama aspek pemegang saham sebagai pilar baru yang sebelumnya dianggap di luar cakupan tata kelola operasional.
Program ini dibahas lengkap di Training Tata Kelola BPR/BPRS — 12 Pilar POJK 9/2024 InDeo Institute.